Pemprov Sulsel Buka Audisi Imam Masjid dan Muadzin Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

    Pemprov Sulsel Buka Audisi Imam Masjid dan Muadzin Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

    MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka audisi Imam Masjid dan Muadzin untuk Masjid Kubah 99 Asmaul Husna, Makassar yang pendaftarannya akan mulai dibuka secara online pada 18 hingga 23 Januari.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Selatan Hasim, menjelaskan pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/AudisiMasjidKubah99AsmaulHusna.

    "Ada tiga tahapan seleksi yang harus jalani oleh peserta audisi, yakni seleksi administrasi, seleksi video, dan seleksi kompetensi, " ucapnya, di Makassar, Selasa (18/1/2022).

    Untuk persyaratannya, Hasim mengungkapkan, untuk Imam Masjid berusia maksimal 50 tahun, Hafidz minimal 15 Juz, fasih dalam tilawah, tartil, dan tajwid, memiliki kepribadian yang baik, pendidikan minimal S1, memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin.

    "Kalau untuk Muadzin, syaratnya berusia maksimal 40 Tahun, hafidz minimal 2 Juz, berpendidikan minimal SMA sederajat, fasih dalam tajwid dan tilawah, memiliki kepribadian yang baik, memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat, dan melampirkan bukti vaksin, " terangnya.

    Hasim menegaskan, untuk yang berhasil terpilih dalam audisi tersebut akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, yakni berupa gaji bulanan, dan juga insentif tambahan. 

    "Info lengkap terkait pelaksanaan audisi tersebut, bisa menghubungi nomor kontak 0813-5535-0001 atas nama H. Kasram Habibie, " tutupnya.(***)

    Makassar Sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Kodam Hasanuddin Gelar Kampanye Penerimaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Penyusunan Naskah Akademik, Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Join DEKANAT SYNDICATE Consultant
    Penyuluhan Layanan Informasi Perizinan Berusaha  Melalui Media Elektronik, Cetak Sesuai Pasal 24 Ayat 2
    Delapan Ruang Lingkup Penyusunan Naskah Akademik, Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Perizinan Berusaha di Daerah
    Konsultasi Publik Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

    Ikuti Kami